Lilypie First Birthday tickers

Friday, January 01, 2010

Prosedur & Daftar KUA di Jakarta

Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan, agar pernikahan anda tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA) ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan prosedur yang harus dilalui:
  
Dasar hukum:
  • UU no. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTCR)
  • UU no. 32 tahun 1954 tentang berlakuknya UU no. 22 tahun 1946
  • UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • UU no. 9 tahun 1975 tentang berlakunya UU no. 1 tahun 1974
  • UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Peraturan menteri Agama (PMA) no. 1 tahun 1976 tentang Penunjukan Pegawai untuk Mengangkat dan memberhantikan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta menetapkan Wilayahnya.
  • PMA no. 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
  • Dll.



Yang harus dipersiapkan
  1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk
  2. Photo copy Kartu Keluarga
  3. Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan (ketentuan di masing-masing daerah berbeda)
  4. Biodata calon mempelai ybs
  5. Biodata orang tua calon mempelai
  6. Akta cerai bagi yang berstatus duda / janda karena perceraian.
  7. Surat Ijin Nikah (bagi anggota TNI / Polri)
  8. Beberapa KUA di daerah tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi lainnya seperti poto copy Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.


Langkah-langkah yang harus ditempuh:
  1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
  2. Mendatangi Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat Keterangan Asal-usul). Bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal mati isteri/suami ditambah dengan model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri). Untuk daerah tertentu yang masih mempertahankan jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk mengantar dan membantu proses pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah.
  3. Menghadap ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang membawahi tempat tinggal calon mempelai.
  4. Bagi Calon Suami: Bila calon suami bertempat tinggal dalam satu kecamatan yang sama dengan calon isteri, maka proses di atas sudah cukup. Apabila Calon suami berbeda Kecamatan dengan calon isteri, maka calon suami terlebih dahulu mendatangi Kantor Urusan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggalnya untuk meminta surat pengantar (Pemberitahuan Kehendak Nikah) dari KUA setempat untuk kemudian diserahkan kepada KUA yang akan melakukan pencatatan nikah.
  5. Bagi Calon Isteri: Setelah mendapatkan model N1, N2, dan N4 dari Kelurahan / Desa, maka seluruh persyaratan tersebut ditambah persyaratan administrasi pihak calon suami dibawa ke Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal istri (dimana akan dilakukan pencatatn nikah).
  6. Petugas KUA setempat akan mendaftarkan nama calon mempelai beserta waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah. Pada prinsipnya, pencatatan nikah dilaksanakan di balai nikah (KUA) pada hari dan jam kerja. Bila akad nikah dilaksanakan di luar balai nikah dan atau tidak pada hari dan jam kerja, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA.
  7. Pada saat mendaftar, anda akan diberikan resi (Surat Setoran Biaya Pencatatan Nikah) dan menandatangani model N7 (Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah)
  8. Membayar biaya pencatatn Nikah melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
  9. Menyerahkan bukti pembayaran dari bank persepsi / kantor pos ke Kantor Urusan Agama sebagai tanda bahwa anda sudah resmi mendaftar.
  10. Pihak Kantor Urusan Agama akan memberi surat undangan Pembinaan Calon Pengantin yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan diatur dan ditentukan oleh pihak KUA.
  11. Sebaiknya anda mengindahkan dan menghadiri undangan tersebut untuk mendapatkan pembinaan dan pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga sebagai bekal anda menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah .
  12. Melakukan tes kesehatan dan imunisasi di puskesmas setempat dengan membawa surat pengantar dari KUA (Beberapa KUA di daerah tertentu tidak mensyaratkan hal ini).
  13.  Langkah selanjutnya anda tinggal mempersiapkan fisik dan mental sambil menunggu waktu pelaksanaan akad nikah.
 
Demikian langkah-langkah yang harus ditempuh setiap calon pengantin untuk bisa mendapatkan legalitas pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
 
Penting untuk diperhatikan:
  1. Periksa keakuratan data anda sejak awal membuat surat pengantar. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan penulisan nama dan data lainnya dalam buku nikah dan register Kantor Urusan Agama.
  2. Proses melengkapi persyaratan administrasi sampai pendaftaran ke KUA sebaiknya dilakukan sendiri oleh calon pengantin atau keluarga.
  3. Bila dengan terpaksa anda meminta bantuan orang lain untuk melakukan proses pendaftaran, hendaklah anda melakukan pengecekan ke Kantor Urusan Agama setempat apakah anda sudah terdaftar sesuai dengan waktu yang anda inginkan dan apakah persyaratan administrasi sudah terpenuhi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat ulah oknum yang memanfaatkan situasi.
  4. Bila terdapat kesalahan penulisan nama, tempat/tanggal lahir atau data lainnya pada buku nikah, segera lakukan perbaikan ke Kantor urusan Agama, jangan sekali-kali anda merubahnya sendiri. Coretan-coretan atau perubahan sendiri tanpa persetujuan pihak berwenang bisa berakibat diragukannya legalitas buku nikah anda.
  5. Apabila surat nikah anda hilang atau rusak dan tidak dapat dipergunakan, anda bisa mengajukan permohonan ke Kantor urusan Agama yang menerbitkan surat nikah anda untuk dibuatkan Duplikat Surat Nikah (model DN).
  6. Duplikat dimaksud, tidak berbentuk Buku Nikah tetapi berbentuk salembar kertas folio. Tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah yang asli.
  7. Bila ada oknum yang menawarkan duplikat dalam bentuk buku nikah (seperti asli), anda patut berhati-hati, jangan sampai anda memiliki buku nikah “aspal” alias asli tapi palsu.

DAFTAR KUA di DKI JAKARTA
A. Jakarta Pusat
1. KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817
2. KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
3. KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
4. KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
5. KUA Kec.Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 4259950
6. KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
7. KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
8. KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980

B. Jakarta Utara
1. KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
2. KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
3. KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
4. KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
5. KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
6. KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Barat

1. KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
2. KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
3. KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
4. KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
5. KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
6. KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
7. KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
8. KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan
1. KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
2. KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
3. KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
4. KUA Kec.Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
5. KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
6. KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
7. KUA Kec.Pasar Minggu Jl.
Kebagusan Raya No.52 Telp. 7822819
8. KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
9. KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
10. KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur
1. KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
2. KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
3. KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
4. KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
5. KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
6. KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
7. KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
8. KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
9. KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
10. KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235

F. Kepulauan Seribu
1. KUA Kec.Kep.Seribu Utara Pulau Harapan
2. KUA Kec.Kep.Seribu Selatan Pulau Pramuka
Sumber : bimasislam.depag.go.id

4 comments:

  1. boleh tanya? kalo KTP n KK nya alamatnya beda bisa ga? misalnya..KK dia(calon suami saya) alamat ortunya...tapi dia ud ga tinggal sama ortu n ud punya KTP sendiri..

    ReplyDelete
  2. tolong dibantu pengawasannay

    ReplyDelete
  3. assalamualaikum,

    mau tanya apakah biaya pendaftaran Rp. 150.000. karena saya di mintai oleh penghulunya biaya pendaftaran tersbut dan tanpa diberikan resi atau tanda terima lainnya.mohon ditindak untuk penghulu yang menyalahi aturan.

    ReplyDelete
  4. walaikumsalam,
    pengalaman saya yg terdahulu juga penghulu enggan memberikan bukti pembayaran, bahkan saya langsung mendatangi bagian tata-usaha menjelaskan bahwa saya telah memberikan sejumlah uang ke penghulu dan meminta bukti pembayaran, tetapi jawabannya "tidak perlu mba, gak pake kwitansi gpp kok, kan pasti udah dicatat sama penghulun-nya"

    ReplyDelete

"Let's see, read and share with me..."