Salah..salah..salah... iya gak sih? pertanyaan ini yg selalu berputar di kepala saya sambil berdiri didalam bis patas sepanjang macetnya jam pulang kantor sambil bengong dengerin MP3 (gak ada hubungannya, aaargh!)
Saya mengaku terlambat: kesalahan saya selama ini adalah terlalu asyik gabung di threat Weddingku, bahkan hasil review para capeng dan vendor hampir menjadi kiblat dalam persiapan pernikahan saya ini. Meskipun telat tapi Alhamdulillah saat ini saya mulai me-review kembali segala hal mengenai pernikahan dari segi agama Islam, dan salah satu artikel yang membuat saya terdiam dan merasa menyesal adalah bahwa terdapat sebuah Hadist dimana Rasullullah SAW mengajurkan untuk tidak "menggembar-gemborkan" acara lamaran/pinangan seperti yang telah saya lakukan di Facebook dan di blog ini sebelumnya.
Saya menyesal dulu merasa senang karena hasil upload foto di Facebook telah mendapatkan perhatian banyak orang, dari sahabat - rekan kerja - bahkan kawan lama yang hampir lost contact pun turut mengomentari foto-foto saya dan si-mas. Tapi setelah membaca artikel ini rasanya rasa bangga tersebut dengan sekejap langsung hilang menguap, mungkin persepsi tiap masing2 orang pastilah berbeda-beda. Namun menurut saya ada baiknya mengkaji ulang dengan apa yang telah kita lakukan sebelumnya dan yang akan kita lakukan selanjutnya kedepan nanti, dan percaya-lah semua ini pasti ada benarnya (^____^)/ cheers!
-------------------------------------
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan".
Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.
dikutip dari : Fiqih Nikah oleh Ustadz Ahmad Syarwat, LC
------------------------------